Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor SPT di Hari-Hari Terakhir? Ingat Jalan Tol saat Mudik

Kompas.com - 05/03/2019, 16:15 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018. Jangan lagi menunda-nunda, apalagi sampai tak melapor.

Sebab, ada konsekuensi bagi wajib pajak yang memilih melaporkan SPT jelang penutupan 31 Maret 2019. Konsekuensi terbesarnya adalah tidak bisa melaporkan SPT.

Hal ini bisa terjadi lantaran kantor pajak biasanya dipadati oleh wajib pajak yang akan melaporkan SPT secara offline. Hal ini kerap terjadi setiap tahun.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda? Lapor SPT Pajak Anda Sebelum Jatuh Tempo

Di sisi lain, pelaporan SPT secara online melalui e-filing juga kerap mengalami gangguan lantaran banyaknya wajib pajak yang mengakses.

"Sekarang kan pakai online kalau diserbu jutaan orang kan sama saja dengan jalan tol kita macet. Jadi jauh-jauh hari. Lebih cepat, lebih baik," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Estu Budiarto, Jakarta, Selasa (5/3/2019)

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali agar wajib pajak sesegera mungkin melaporkan SPT.

Baca juga: Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, 90 Persen Via E-Filing

Jangan sampai berbagai masalah di hari-hari terakhir pelaporan SPT membuat wajib pajak tak kesampaian melapor.

Sebab, ada denda untuk wajib pajak yang tak melaporkan SPT. Dendanya Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com