Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Konglomerat Dapat Penghargaan atas Sumbangsihnya di Sektor Pajak

Kompas.com - 13/03/2019, 11:48 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak. Penghargaan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Dari 30 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan tersebut, enam di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi yang merupakan para konglomerat atau para pengusaha besar.

"Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam sambutannya.

"Selain itu, apresiasi diberikan sehubungan dengan sinergi dan dukungan wajib pajak terhadap program-program DJP seperti integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018," sambung dia.

Para wajib pajak yang diberikan penghargaan dinilai telah membantu Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai realisasi penerimaan Rp418,73 triliun.

Sementara pada 2019, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun, atau tumbuh 19 persen dibanding realisasi tahun 2018. Lewat kerjasama dengah para wajib pajak, diharapkan target itu bisa tercapai.

Berikut 30 wajib pajak yang diberikan penghargaan:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Arifin Panigoro (Medco Grup)
2. Alexander Tedja (Pakuwon Grup)
3. Budi Purnomo Hadisurjo (Optik Melawai)
4. Garibaldi Thohir (Adaro Energy)
5. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja (Emtek Grup)
6. Rachmat Theodore Permadi (Triputra Group)

B. Wajib Pajak Badan

1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Astra Daihatsu Motor
3. PT. Astra Honda Motor
4. PT. Bio Farma (Persero)
5. PT. Bukit Asam Tbk
6. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
7. PT. Bank BNI (Persero) Tbk
8. PT Bank BRl (Persero) Tbk
9. Bank Central Asia Tbk.
10. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
11. Freeport Indonesia
12. PT. Honda Prospect Motor
13. PT. Kaltim Prima Coal
14. PT. Kideco Jaya Agung
15. Pembangunan Perumahan
16. PT. Pelabuhan Indonesia lll (Persero)
17. PT. Pertamina (Persero)
18. Petrokimia Gresik
19. PT. PLN (Persero) 

20. Perusahaan Gas Negara Tbk
21. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
22. PT. Toyota Astra Motor
23. PT. Unilever Indonesia Tbk
34. PT. United Tractors Tbk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com