Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Lapor SPT 1 April 2019 Tak Kena Denda

Kompas.com - 29/03/2019, 16:43 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira datang untuk para wajib pajak. Pemerintah tak akan mendenda wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak pada 1 April 2019.

Batas waktu pelaporan SPT Pajak periode 2018 sendiri sebenarnya akan berakhir pada 31 Maret 2019. Namun pemerintah memberikan kompensasi satu hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kompensasi itu diberikan lantaran 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu.

"Karena 31 Maret libur, kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Minggu (29/3/2019).

Baca juga: Alasan WP Wajib Lapor SPT dan Konsekuensi jika Tidak Melakukannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, para pegawai pajak juga perlu libur. Sebab kata dia, pada Sabtu 30 Maret 2019, kantor pajak tetap buka.

Dengan keputusan itu, dipastikan wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak pada Senin tidak akan kena denda Rp 100.000.

Setelah 1 April 2019, pemerintah tetap akan menjatuhkan denda kepada wajib pajak yang telat melapor SPT pada hari tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com