Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Kompas.com - 18/04/2019, 06:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 hampir selesai. Hanya tinggal dua provinsi lagi yang belum mencapai persentase 100 persen.

"Sampai dengan hari ini hampir semua daerah sudah (cairkan). Kecuali daerah-daerah yang satkernya yang cukup terpencil," kata Sri Mulyani kepada awak media di Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019).

Sri Mulyani mengungkapkan, dua daerah atau provinsi itu adalah Maluku dan Papua. Satuan kerja (satker) kedua provinsi ini terbilang paling jauh dibandingkan lainnya, sehingga butuh waktu.

Baca juga: Sebelum Pertengahan Bulan, Kemenkeu akan Rapel Kenaikan Gaji PNS

"Hanya Maluku dan Papua (persentasenya) itu mencapai 93-94 persen. Tapi di provinsi lain sudah 100 persen," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memantau dan memperbaharui informasi terkait proses pencairan gaji PNS tersebut. Hingga akhirnya rampung secara menyeluruh.

"Sampai dengan kemarin sore dan malam kita pantau. Hampir semua provinsi sudah 100 persen," ungkapnya.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hingga Pensiunan

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebut dan menjelaskan alasan Provinsi Maluku dan Provinsi Papua pencairan gaji PNS tersebut belum tuntas. Pasalnya, sebelumnya Sri Mulyani menuturkan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dituntaskan sebelum pertengahan April ini.

Berdasarkan Undang-Undang APBN, PNS baru mendapat kenaikan gaji pokoknya setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Pokok ini diatur dalam PP terbit menjelang 1 April lalu.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com