Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Jalan Panjang Menjadi Negara Dirgantara

Kompas.com - 30/04/2019, 05:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH istilah poros maritim dan tol laut diperkenalkan beberapa tahun silam, kini muncul sesuatu yang baru: tol langit.

Istilah termutakhir ini digunakan Presiden Jokowi pasca-keberhasilan peluncuran Satelit Nusantara Satu yang menghubungkan seluruh kepulauan Indonesia melalui medium internet.

Ada sesuatu yang terlupakan di antara samudera dan antariksa. Ruang udara seakan tersingkirkan ditengah euforia tol laut dan tol langit, di mana tol udara belum mendapatkan tempat layak. Padahal dunia penerbangan, terutama perintis, memainkan peranan vital dalam menyatukan Nusantara sejak era-perjuangan kemerdekaan.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki cetak biru dunia penerbangan sipil nasional (national civil aviation policy). Berkaca dari luar atmosfir, rencana induk penyelengaraan keantariksaan (space policy) hadir melalui Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017.

Alhasil Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kini berkarya dengan arah yang jelas hingga 2040.

Sayangnya cerita manis LAPAN tidak menular ke ruang udara. Dibubarkannya Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) lima tahun silam merupakan salah satu faktor utama di balik absennya national civil aviation policy.

Hilang sudah wadah strategis bagi para pemikir dan praktisi bidang penerbangan untuk merumuskan arah.

Harga pembubaran DEPANRI

Realita karut-marut dunia penerbangan nasional sebagaimana dihadapi bangsa ini merupakan imbas jangka pendek. Beberapa kasus aktual berikut dapat menggambarkan.

Berbicara polemik bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya hemat (low-fare airlines), tidak dipungkiri fenomena ini menandakan babak baru bisnis penerbangan di tanah air.

Sayangnya tidak ada medium pengarah agar best practice tetap menjunjung tinggi etika korporasi dalam berbisnis tanpa mengorbankan faktor keselamatan dan keamanan (safety and security) penerbangan.

Sejatinya negara dirgantara mampu menjamin perlindungan hak penumpang. Kasus Lion Air JT-610 merupakan ujian nyata dimana keluarga korban kesulitan memperoleh kompensasi serta jawaban akan siapa yang paling bertanggung jawab: maskapai atau Boeing.

Baca juga: Menyoal Kompensasi Keluarga Penumpang Korban Lion Air JT 610

Pemerintah harus menjamin agar ahli waris tidak dipingpong demi suatu kepentingan. Diperlukan pengetahuan yang mumpuni agar dapat mengambil suatu keputusan.

Selalu hangat untuk meninjau pengelolaan ruang udara diatas sebagian Kepulauan Riau dan Natuna yang dikendailikan Singapura - populernya dikenal sebagai Flight Information Region (FIR) Natuna.

Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan ruang udara tersebut sudah harus dikelola Indonesia paling lambat tahun 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com