Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Pelajari Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Kompas.com - 09/05/2019, 19:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempelajari laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang sempat menuai polemik. OJK saat ini masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait mengenai laporan keuangan tersebut sebelum mengambil keputusan.

“Lagi kita pelajari, kan kita lagi kumpulin informasi sebanyak-banyaknya,” ujar Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Hoesen menjelaskan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi laporan keuangan tersebut. OJK belum bisa menyimpulkan tindakan apa yang akan diberikan kepada Garuda terkait laporan keuangan 2018 itu.

Baca juga: OJK Tidak akan Batalkan Laporan Keuangan Garuda Indonesia, tetapi...

“Maknya kita supaya objektif jangan nentukan harus gimana-gimana. Kita kumpulin dulu informasinya. ini ada dua bagian. Pertama, mengenai penyajian laporan keuangan, lalu dengan proses auditnya. Itu kan ada standarnya dari IAI,” kata Hoesen.

Jika nantinya diperlukan untuk mengaudit ulang laporan tersebut, OJK, kata Hoesen, bisa saja meminta bantuan auditor lain untuk mengauditnya.

“Belum tentu, kita bisa meminta untuk pihak lain yang audit, enggak perlu OJK. Belum sampai ke sana,” ucap dia.

Baca juga: Direktur Keuangan Garuda Curhat soal Saham yang Anjlok

Sebelumnya, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 menuai polemik karena menempatkan piutang menjadi pendapatan. Ini yang sebab dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menolak laporan keuangan tersebut.

Penolakan keduanya didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya.

Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar 239,94 juta dollar AS yang sebesar 28 juta dollar AS yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com