JAKARTA, KOMPAS.com - PT INTI (persero) mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak lima orang yang terdiri dari direksi PT Angkasa Pura II, pihak PT INTI, dan pegawai kedua BUMN itu terjaring OTT yang berlangsung di Jakarta Selatan.
“Perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku,” ujar Sekertaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2019).
PT INTI (Persero) percaya KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait,” kata Gde.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai pecahan dollar Singapura yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, transaksi suap itu diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.