Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani Wajib Miliki Kartu Tani untuk Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 02/08/2019, 08:05 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyejahterakan petani adalah dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Namun, pupuk bersubsidi ini tidak diserahkan kepada petani begitu saja. Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki petani, salah satunya mempunyai Kartu Tani.

Mulai 2020, Kementan bahkan akan segera mewajibkan Kartu Tani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani.

Baca juga: Kartu Tani, Upaya Kementan agar Subsidi Pupuk Tepat Sasaran

Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Kamis (1/8/2019).

Persyaratan mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca juga: BRI Dukung Program Kementan dengan Ambil Bagian Terbitkan Kartu Tani

"Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK," papar Sarwo Edhy.

Lalu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI).

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Untuk menerbitkan Kartu Tani, petani harus hadir ke bank yang ditunjuk (BRI atau Mandiri), Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Baca juga: Kementan Akan Jadikan Kartu Tani sebagai Acuan Dasar Kebijakan

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi.

"Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Selain itu, petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani bisa membawa pupuk pulang.

Alat transaksi

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan alat transaksi pejualan hasil panen.

Petani cukup membawa Kartu Tani datang ke Off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, Off Taker menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server  Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI). Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com