JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, dari 2014 hingga saat ini, nilai pembayaran klaim dan penerimaan iuran BPJS selalu timpang.
Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS untuk membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan selalu lebih besar dibanding iuran yang diterima dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan hingga semester I 2019 ini, BPJS Kesehatan telah membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 51,61 triliun. Padahal penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun. Angka rasio klaim BPJS Kesehatan hingga Juni 2019 tersebut mencapai 115,98 persen.
"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim," ujar Choesni ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Secara historis, di 2014, pendapatan iuran hanya Rp 40,71 triliun, sementara pembayaran klaim Rp 42,65 triliun.
Di 2015, pendapatan iuran Rp 52,77 triliun, sementara pembayaran klaim capai Rp 57,08 triliun. Sementara pendapatan iuran di tahun 2017 sebesar Rp 74,24 triliun, pembayaran klaim mencapai Rp 84,44 triliun.