Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Perparkiran yang Melanggar

Kompas.com - 02/09/2019, 17:44 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dalam bentuk pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen.

"Petugas telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam jumpa pers "Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Perparkiran", Jakarta, Senin (2/9/2019).

Veri mengatakan, jika terbukti melanggar pihaknya akan menindak dengan tegas. Klausul baku yang dimaksud adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Penjelasan ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Aspek operasional yang dilanggar  yaitu klausul 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," ujarnya.

Veri menambahkan, pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila di nantinya ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.

"Pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang," jelasnya.

Sosialisasi serta penindakan ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan pengawasan yang telah dilakukan PKTN. Tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku pada layanan jasa perparkiran.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, menambahkan, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

"Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain," katanya.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," ungkapnya.

Dia menuturkan, tindak lanjut dari hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau lasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku.

"Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausula baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com