Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan

Kompas.com - 07/10/2019, 06:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan, program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.

Dia menyebutkan, manfaat yang tidak dijamin secara tegas sudah dibunyikan pasal 52, Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.

“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk dalam JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Diperkirakan Banyak yang Pindah ke Kelas Lebih Rendah

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.

Peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.

Bila kasusnya adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asosiasi Klinik Cemas Muncul Masalah Besar

Bisa juga langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat yang membuat pasien bisa cacat permanen.

“Manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama. Hal yang membedakan hanya manfaat non medis seperti kamar dan sebagainya, sesuai kelas ruang perawatan. Namun untuk orang dengan gangguan jiwa atau mental juga ditanggung oleh JKN KIS, tapi saat dirawat di rumahsakit jiwa tidak ada perbedaan kelas,” papara Iqbal.

Dia menyatakan, program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jeritan Rumah Sakit hingga Klinik untuk BPJS Kesehatan

JKS KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang diberikan oleh JKN KIS bagi penderita gangguan kesehatan jiwa.

“Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp 1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” tutur Iqbal.

Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com