Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Akan Gandeng Kedubes RI Berantas Fintech Ilegal

Kompas.com - 29/10/2019, 14:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi berencana menggandeng kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di luar negeri untuk memberantas pinjaman online atau fintech ilegal. Pasalnya, sebagian dari penyedian pinjaman online tersebut memiliki server di mancanegara.

"Untuk server yang di luar, kita harap ada kerja sama dengan Kedubes," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selesa (29/10/2019).

Tongam menjelaskan, selama ini tindakan yang diambil untuk menutup segala aktivitas fintech ilegal ialah dengan memblokir situs hingga aplikasinya. Sehingga tidak dapat beroperasi lagi.

"Tindakan utamanya memutus akses masyarakat kepada aplikasi-aplikasi ini," katanya.

Dia mengakui, server yang dimiliki fintech ilegal di luar negeri selama ini manjadi persoalan tersendiri bagi Satgas Waspada Investasi untuk menindaknya. Karena itu dibutuhkan kerja sama dan sinergi antarlembaga, termasuk kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk menindak fintech yang tak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo melakukan  pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini Satgas Waspada Investasi menindak dan melaporkan sebanyak 1.773 entitas pinjaman online atau fintech lending ke Bareskrim Polri.

"Ya sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim (Polri)," sebutnya.

Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi mengakui langkah pemblokiran memang tidak langsung efektif menekan munculnya fintech ilegal yang tujuan akhirnya melindungi masyarakat.

Pasalnya, oknum penyedia fintech ilegal selain punya cara untuk tetap beroperasi termasuk menempatkan servernya di luar negeri.

"Banyak cara orang untuk menipu, seolah apliaksi mereka di bawah pengawasan OJK padahal tidak. Oleh karena itu penting mengecek kembali daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat masyarakat menerima tawaran pinjaman, cek dulu di daftar OJK," imbaunya.

Hingga saat ini hanya ada 127 fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi beroperasi serta diawasi. Namun, angka entitas fintech tidak resmi jauh lebih besar dari data yang tercatat yakni 1.773.

Guna mengatur fintech, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com