JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana harian (Plh) Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira akan memulihkan sejumlah aturan terkait mutasi karyawan yang dianggap melanggar ketentuan.
Mutasi karyawan itu dilakukan saat Direktur Utama Garuda Indonesia masih dijabat Ari Askhara.
“Jadi, sejumlah mutasi maupun rotasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang dan kami kembalikan sesuai kebutuhan perusahaan, baik itu operasional maupun kebutuhan pengembangan perusahaan ke depan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Garuda Dirundung Masalah, Ini Komitmen Para Karyawan
Arya menambahkan, hal tersebut akan dilakukan dalam 45 hari ke depan sambil menunggu pemilihan jajaran direksi baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.
“Ke depan adalah pemulihan sejumlah ketentuan yang selama ini berpotensi melanggar ketentuan dari perundangan dan perjanjian kerja sama bersama yang sudah ada di PT Garuda Indonesia,” kata Arya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan seleksi kepada karyawan untuk di tempatkan di posisi yang dibutuhkan perusahaan.
“Kami juga akan segera memikirkan untuk membuat talent pool di Garuda Indonesia untuk menunjang pengembangan kompetensi dan keahlian dari karyawan. Jadi ini sangat dibutuhkan bagi 8.000 karyawan tetap di Garuda Indonesia,” ucap dia.
Baca juga: Kesal dengan Kata Tenggelamkan, Edhy Prabowo: Come On, Move On!