Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Kompas.com - 23/12/2019, 18:47 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan aturan baru, barang impor minimal Rp 42.000 akan dikenakan bea masukn maupun pajak impor.

Hal ini lantaran akan ada aturan baru mengenai ambang batas pembebasan tarif impor dari 75 dollar AS, jadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Lantas bagaimana nasib buku impor yang selama ini bebas bea masuk? Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor.

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

"Buku enggak kena tarif impor," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

"Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar dia.

Baca juga: Bea Masuk Barang Impor di Toko Online Ditargetkan Berlaku Awal 2020

Adapun untuk produk lain, bakal dikenakan tarif impor hingga 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.

Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian.

Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuk 15 persen hingga 20 persen, sepatu 25 persen hingga 30 persen, dan produk tekstil 15 persen hingga 20 persen.

Baca juga: Ditantang Jokowi Kurangi Impor BBM, Ini Jawaban Ahok

Selain itu, ketiga produk tersebut juga masih dikenai PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai mengumumkan aturan baru mengenai ambang batas pembebasan tarif impor atau deminimis value menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) dari yang sebelumnya 75 dollar AS.

Baca juga: Bukan Rudiantara, Erick Thohir Angkat Zulkifli Zaini Jadi Dirut PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com