Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Impor Rp 42.000 Kena Bea Masuk, Bagaimana Buku?

Hal ini lantaran akan ada aturan baru mengenai ambang batas pembebasan tarif impor dari 75 dollar AS, jadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Lantas bagaimana nasib buku impor yang selama ini bebas bea masuk? Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor.

"Buku enggak kena tarif impor," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

"Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar dia.

Adapun untuk produk lain, bakal dikenakan tarif impor hingga 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.

Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian.

Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuk 15 persen hingga 20 persen, sepatu 25 persen hingga 30 persen, dan produk tekstil 15 persen hingga 20 persen.

Selain itu, ketiga produk tersebut juga masih dikenai PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai mengumumkan aturan baru mengenai ambang batas pembebasan tarif impor atau deminimis value menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) dari yang sebelumnya 75 dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2019/12/23/184751626/barang-impor-rp-42000-kena-bea-masuk-bagaimana-buku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke