Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK-KPK Perkuat Kerja Sama, Termasuk Soal Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 07/01/2020, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperkuat kerja sama untuk menindaklanjuti pemeriksaan BPK yang berindikasi pada kerugian negara dan unsur pidana.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, kesepakatan kerja sama ini memperbarui 2 kesepakan sebelumnya dengan menambah beberapa poin tertentu.

Adapun 2 kesepakatan kerja sama itu meliputi kesepakatan Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BPK akan Jelaskan Kasus Jiwasraya Besok

"BPK dan KPK pada hari ini mengawali satu babak baru. Kerja sama kami dalam beberapa hal terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Perhitungan kerugian negara, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Penandatanganan dihadiri pula oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut, kerja sama ini sangat penting mengingat banyak tugas yang perlu diselesaikan ke depan, utamanya soal kerugian negara dan pencegahannya.

Untuk itu, pihaknya dan BPK akan berbagi informasi yang diperlukan dan meminta bantuan auditor BPK untuk mengaudit berbagai kasus tertentu.

Baca juga: Ketua KPK Temui Sri Mulyani Bahas Status Pegawai KPK

"Karena kami tahu betul bahwa Badan Pemeriksa Keuangan selalu saja membuat dan melakukan investigasi, baik itu yang penting maupun dengan maksud tertentu dan kami butuhkan itu," ucap Firli.

Firli menyebut ada beberapa kasus yang akan disoroti dalam kerjasama ini. Namun dia memastikan, kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya tak masuk dalam daftar.

"(Jiwasraya) sudah ditangani para penegak hukum Kejaksaan Agung. (Jadi) itu tidak masuk dalam pembicaraan kita. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan bukan hanya yang satu itu. Dan tentu kita akan mendorong Kejaksaan untuk menyelesaikannya," ungkapnya.

Baca juga: Dianggap Tak Tegas soal Natuna, Ini Kata Luhut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com