JAKARTA, KOMPAS.com - Peliknya kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya rupanya bukanlah kejadian kemarin sore. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006. Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.
"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukina laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Soroti Jiwasraya, BPK Sebut Kasusnya Jauh Lebih Kompleks
Tak hanya itu, tahun 2017 lalu Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar.
Agung menyebut, opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Menurut Agung, jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi.
Berlanjut di tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Hingga September 2019, Jiwasraya diperkirakan rugi sebesar Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.
"Kerugian itu terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi, dilakukan secara masif sejak tahun 2015 dan diinvestasikan dalam saham yang berkualitas rendah," jelas Agung.
Baca juga: Erick Soal Jiwasraya: Pemerintah Tanggung Jawab, Tidak Melarikan Diri