Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Layanan Pengaduan Aplikator Ojek Online Lambat

Kompas.com - 13/01/2020, 13:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya respon aplikator penyedia jasa ojek online menjadi salah satu keluhan konsumen yang ingin melakukan pengaduan.

Hal ini dinilai berdampak terhadap semakin menurunnya keinginan konsumen untuk melakukan laporan keluhan atau keluhan.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha atau aplikator terkait keluhan yang dimiliki. Hal ini diperparah dengan lambatnya respon apkikator di Indonesia.

"Ini yang membuat konsumen semakin apatis atau lambat dalam melapor," kata Agus, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib

Padahal, Agus menambah, respon yang cepat dari pelaku usaha atau aplikator adalah hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Bahwasanya setiap konsumen berhak mendapatkan penyelesaiaan permasalahan secara baik," ujarnya.

Oleh karena itu, YLKI mendesak aplikator seperti Gojek dan Grab untuk melakukan perbaikan sistem pengaduan konsumen. Menurutnya, sistem pengaduan konsumen tidak seharusnya hanya dijadikan sebuah struktur perusahaan.

"Karena sejauh ini mereka punya akses pengaduan, tapi apa gunanya, apa fungsinya kalau kemudian banyak konsumen yang melapor tapi responnya lambat, ini sama juga bohong," tutur dia.

Baca juga: Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek

Oleh karenanya, Agus meminta kepada pemerintah untuk terlibat dengan cara memberikan teguran kepada aplikator yang memiliki sistem pengaduan kurang responsif.

Sebagai informasi, saat ini tengah ramai dibicarakan kasus penipuan yang menimpa seorang karyawati asal Jakarta bernama Agnes Setia Oetama.

Agnes mengalami penipuan dari seorang oknum pengemudi Gojek. Atas kejadian tersebut, Agnes harus kehilangan uang hingga Rp 9 juta.

Dalam keterangan resminya, Agnes mengeluhkan lambatnya respon dari Gojek setelah ia melakukan pengaduan.

"Customer Care Gojek kurang responsif padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui e-mail lebih dari 48 jam. Dan responnya pun hanya berupa respon normatif," tutur dia melalui keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com