Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAPI soal Jiwasraya: Akuntan Publik Memang Terlibat, tapi...

Kompas.com - 13/01/2020, 17:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengakui adanya peran akuntan publik dalam audit laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, peran akuntan publik hanya sebatas pemberian opini saat laporan keuangan diaudit.

"Ada peran akuntan publik dalam penyajian laporan keuangan. Tapi peran akuntan publik tidak kemudian sebagai pihak yang mengambil kebijakan," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Tarko menuturkan, laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017 yang membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar telah diaudit oleh akuntan publik. Sesuai yang dikemukakan BPK beberapa waktu lalu, akuntan juga menemukan kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Karena adanya kekurangan pencadangan, laporan keuangan Jiwasraya pada tahun itu akhirnya mendapat opini dengan modifikasian alias tidak wajar (adverse opinion). Sayangnya, Jiwasraya tidak merinci lebih lanjut opini tersebut usai diaudit oleh akuntan.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

"Tapi tidak ada kejelasan lebih lanjut (dari Jiwasraya) apa yang menyebabkan hal itu terjadi. Kami menyayangkan laporan lengkap tahun 2017 tidak dipublikssi secara lengkap sehingga tidak transparan," kata Tarko.

Terkait peran akuntan, Tarko menegaskan akuntan publik sudah pasti mendorong perusahaan untuk mengoreksi laporan keuangan dengan memasukkan kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun dalam balance sheet. Sehingga laporan yang tadinya mencetak laba, seharusnya merugi.

Namun, kewenangan lebih lanjut berada di tangan direksi perusahaan. Sebab, akuntan publik tidak bisa mempublikasikan hasil audit sebuah perusahaan.

"Jadi ada rekayasa (laporan keuangan), saya setuju. Tapi auditor ikut rekayasa, saya enggak setuju. Auditor sudah bekerja sesuai yang dikerjakan," tegas Tarko.

Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwasraya Tbk mengalami gagal bayar polis asuransi karena adanya kecurangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah dua kali melakukan pemeriksaan.

BPK mencatat, Jiwasraya memang sudah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Berlanjut ke tahun 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com