Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Waspada Modus Penjualan Perangkat Lunak Trading Forex

Kompas.com - 17/02/2020, 15:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran perangkat lunak (software) trading forex yang belakangan ini marak diiklankan di berbagai media nasional.

“Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” lanjut dia.

Baca juga: Kenali, Mitos dan Fakta Seputar “Forex Trading”

Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual perangkat lunak trading forex yang memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti.

Melalui penawaran yang dilakukan, masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan jika menggunakan perangkat lunak tersebut.

Perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak tersebut dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi," ujar Tjahya.

Pun masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi.

Baca juga: Binomo Investasi Bodong? Ini Kata Bappebti dan Satgas Waspada Investasi

Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal.

Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengatakan, Bappebti telah mengenalkan kepada masyarakat metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu, pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan.

Kemudian, masyarakat harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjianya, serta pelajari risiko yang dihadapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com