Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: 55,8 Persen Perusahaan Jepang Tak Puas dengan Produktivitas Tenaga Kerja RI

Kompas.com - 20/02/2020, 17:58 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, mayoritas perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia tidak puas dengan kinerja tenaga kerja nasional.

Produktivitas tenaga kerja nasional dinilai tidak sejalan dengan upah yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Pernyataan ini ia sampaikan mengutip hasil survei yang dilakukan Japan External Trade Organization (JETRO) pada 2019.

Baca juga: Kepala BKPM: Sekarang, 1 Persen Pertumbuhan Ekonomi Hanya Serap 110.000 Tenaga Kerja

"Sebanyak 55,8 persen perusahaan yang disurvei menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan," tutur Ida di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di Asia Tenggara. Dimana rata-rata tingkat ketidakpuasan perusahaan Jepang di negara Asia Tenggara hanya mencapai 30,6 persen.

Bahkan, tingkat ketidakpuasan perusahaan Jepang di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan Jepang yang beroperasi di Kamboja.

"Bahkan di Kamboja sendiri ketidapuasan di Kamboja 54,6 persen," kata dia.

Baca juga: Jawab Tantangan Tenaga Kerja, Kemnaker Inisiasi Pusat Pengembangan Keterampilan

Ida mencatat, sejak 2015-2019 kenaikan upah di Indonesia pada sektor manufaktur mencapai 98 dollar AS. Sedangkan Vietnam hanya 51 dollar AS.

Sementara dengan upah yang naik, tingkat produktivitas Indonesia hanya tercatat 74,4 persen dibanding Vietnam yang mencapai 80 persen.

"Untuk Itu, perusahaan Jepang berharap agar pemerintah Indonesia bisa melakukan pengendalian upah minimum," ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana melakukan perubahan terkait aturan-aturan mengenai upah minimum pekerja.

Hal tersebut akan dilakukan melalui revisi serta penambahan pasal Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com