Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI Benarkan Pemerintah Ajukan Skema Suntik Modal ke Jiwasraya

Kompas.com - 25/02/2020, 14:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI Aria Bima mengakui adanya skema penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pemerintah dalam rangka menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.

Namun, menurut Aria, opsi tersebut bukanlah satu-satunya yang diajukan pemerintah ke DPR RI.

“Ada PMN, ada holdingisasi, privatisasi. itu semua bisa dilaksanakan semua, bisa tidak dilaksanakan semua,” ujar Aria di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Beri Suntikan Dana Rp 15 Triliun ke Jiwasraya

Kendati begitu, Aria menambahkan, Panja Jiwasraya belum memutuskan skema mana yang akan diambil untuk menyelsaikan permasalahan ini.

“Hari ini masih tetap pendalaman opsi-opsi yang ada, sebenarnya opsi-opsi itu sudah mulai ada alternatif yang dipilih, ini adalah rangkaian rapat-rapat sebelumnya,” kata Aria.

Aria menegaskan, pihaknya berupaya agar Jiwasraya dapat segera disehatkan. Dengan begitu, Jiwasraya akan bisa membayarkan klaim nasabahnya.

“Karena komisi VI pada panja ini melihat bahwa pemegang polis baik itu tradisional maupun saving plan melihat trust Jiwasraya milik negara, yang belakangnya adalah pemerintah,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi yang diajukan ke DPR RI untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.

Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, tiga opsi tersebut meliputi Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com