Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Mekanisme Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Masih Dimatangkan

Kompas.com - 26/02/2020, 13:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif berupa diskon tiket pesawat hingga 50 persen ke 10 destinasi wisata pilihan.

Namun berdasarkan pantauan Kompas.com, tarif tiket pesawat ke 10 destinasi wisata pilihan masih belum berubah dari waktu sebelumnya.

Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan diskon tiket pesawat tersebut memang belum berlaku sampai saati ini.

Pasalnya, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih detail mengenai aturan ini.

"Sedang dibahas mekanismenya. Selesai segera kita implementasikan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Menhub: Diskon Tiket Pesawat ke 10 Destinasi Hanya 3 Bulan

Mantan Direktur Utama Airnav Indonesia itu menjelaskan, nantinya setelah mulai diterapkan, diskon akan diberlakukan selama tiga bulan. "Selama low season," ujar Novie.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberikan diskon tiket pesawat hingga 50 persen sebagai insentif terhadap wabah virus corona.

Besaran diskon terbagi menjadi dua, yakni tiket medium pass sebesar 48 persen dan tiket full service sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan diterapkan untuk 10 destinasi pariwisata pilihan yaitu, Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Insentif yang diberikan kepada para penumpang tersebut berasal dari 30 persen atau sebesar Rp 550 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Sisanya, patungan dari PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I dan II (Persero), serta Airnav.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com