Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DanaRupiah Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut Fintech Lending Ilegal

Kompas.com - 19/03/2020, 11:09 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan.

“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending khususnya DanaRupiah, diminta untuk mengecek aplikasi yang digunakan, agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Baca juga: OJK Akan Kembali Buka Pendaftaran Fintech pad Semester II

 

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020.

Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan dipisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK.

Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.

"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com