Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manulife Beri Perlindungan Tambahan untuk Risiko Virus Corona

Kompas.com - 19/03/2020, 12:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) kini semakin pesat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global. WHO juga mendesak negara-negara melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Sejumlah perusahaan asuransi pun memberikan perlindungan tambahan untuk nasabah yang terpapar risiko virus corona.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Mulai Kembangkan Produk untuk Cover Corona

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menyatakan, memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah.

Director & Chief Marketing Officer Manulife Novita Rumngangun menyatakan, pihaknya mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk seluruh pertanggungan karena terdiagnosa virus corona dan tutup usia dengan periode sampai 31 Mei 2020.

Menurut Novita, perlindungan terhadap virus corona ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Manulife telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di luar negeri (Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan China)," ujar Novita dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Virus Corona, asalkan...

Sementara itu, President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, pada situasi yang menantang ini, pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki ketenangan pikiran (peace of mind) dengan memberikan tambahan perlindungan terkait virus corona.

“Kami juga mengimbau agar mereka senantiasa sehat, tetap waspada, dan tetap berpikir positif kapan pun dan di mana pun," terang Charland.

Manulife menyatakan, perluasan pertanggungan itu berupa biaya perawatan sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan nasabah, serta tambahan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit (tanpa masa tunggu) ketika terdiagnosa virus corona.

Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung Rp 100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19.

Baca juga: AAJI Pastikan Asuransi Tanggung Biaya Kesehatan Virus Corona, asal...

Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19.

Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com