Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pengadaan Alat Kesehatan, Pemerintah Bebaskan Bea Impor

Kompas.com - 23/03/2020, 15:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membebaskan bea masuk impor sejumlah barang untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Hal itu dilakukan untuk mempercepat pengadaan barang, terutama peralatan medis di dalam negeri.

Aturan mengenai percepatan pengadaan barang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Alat Tes Virus Corona Bebas Bea Impor

Rekomendasi untuk pembebasan bea masuk pun kini berada di Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tulis Pasal 13A ayat I aturan tersebut.

Adapun sebelumnya, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk itu terdapat di Menteri Perdagangan. Hal ini sudah diatur sejak lama, salah satunya pada Keppres 260 Tahun 1967.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, Menteri Perdagangan menetapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannja berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Bahan Penelitian Antivirus Corona

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merinci, beberapa insentif yang diberikan kepada peralatan kesehatan untuk penanganan virus corona seperti pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.

Pihak yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni kementerian/lembaga, yayasan atau lembaga nonprofit, hingga perorangan atau swasta.

Namun, tujuan impor itu hanya untuk nonkomersial atau tidak ditujukan untuk dijual kembali. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang diatur dalam syarat dan ketentuan selanjutnya.

"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Permudah Regulasi Impor di Masa Kritis Saat Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan beberapa barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk seperti obat-obatan untuk penanganan Covid-19, masker, alat kesehatan, termasuk alat rapid test.

"Kita juga melakukan pembebasan bea masuk impor obat yang dibiayai anggaran pemerintah, juga untuk berbagai impor hibah. Karena banyak negara lain yang bisa memberi hibah obat atau alat test (virus corona), kita akan fasilitasi dengan pembebasan bea masuk," ujar dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com