Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Diminta Larang Mudik

Kompas.com - 14/04/2020, 16:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, imbauan pemerintah tidak akan efektif mengurangi jumlah pemudik di tengah kondisi pandemi corona.

Pemerintah diminta perlu secara tegas melarang masyarakat untuk mudik, sehingga tidak meningkatkan potensi penyebaran virus corona diberbagai daerah.

"Kalau menurut saya harus disiapkan kata melarang (mudik). Memang ada kompensasi-kompensasi yang harus dipikirkan. Kalau hanya diimbau itu ambigu untuk masyarakat,” ujar Ketua Umum MTI Agus Mulyono dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Para Kepala Desa Tak Ingin Warga Mudik Lebaran 2020

Agus mencatat, meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan tidak mudik, masih ada 1,3 orang yang akan nekat mudik ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, mobilisasi pemudik khususnya yang berasal dari wilayah Jabodetabek memiliki potensi tinggi menjadi penyebar virus corona di wilayah tujuan.

"Diduga kuat pemudik dari Jabdoetabek yang merupakan zona merah, kemudian akan melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah. Sekarang kan terbukti, memang dari pendatang membawa (virus corona)," tuturnya.

Baca juga: Dampak Corona, Jumlah Pengangguran Bisa Naik hingga 5,2 Juta Orang

Apabila pemerintah pusat tidak segera mengambil tindakan, pemerintah daerah dari wilayah tujuan pemudik akan mengalami kerugian akibat munculnya ancaman penyebaran virus corona.

Senada dengan Agus, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan jelas mengenai larangan mudik.

"Kalau menghimbau tidak perlu diatur, lepas saja. kalau orang Indonesia harus dikenakan sanksi. Ini jangan diimbau, atur saja," ucapnya.

Baca juga: Survei Kemendes: 89,75 Persen Kepala Desa Tidak Setuju Warganya Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com