Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Izinkan Perusahaan Beroperasi, Anggota DPR: Lantas Apa Urgensinya PSBB?

Kompas.com - 15/04/2020, 15:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan surat yang di keluarkan Kementerian Perindustrian terkait surat keterangan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19) ini. Padahal, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Apindo: PSBB di Kota Tangerang Bolehkan Industri Beroperasi

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," lanjut dia.

Obon mempertanyakan adanya penerbitan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" tanyanya.

Obon juga mempertanyakan, perusahaan industri apa yang boleh beroperasi. Karena beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi .

Menurut dia, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik sehingga kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja tidak terhindarkan.

Baca juga: Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB, Bank Buka atau Tutup?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com