Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ibaratkan Keputusan Larangan Mudik Seperti Operasi Militer

Kompas.com - 21/04/2020, 17:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Pelaksana tugas Menteri Perhubungan sekaligus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumpamakan, keputusan larangan mudik itu seperti rangkaian akhir operasi militer.

"Jadi, kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," ujarnya melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Akses Jalan Tol Bakal Dibatasi, Ini yang Dilakukan Jasa Marga

Luhut mengatakan keputusan larangan mudik diambil dengan banyak pertimbangan. Menurutnya, perlu persiapan matang sebelum pemerintah memutuskan untuk melarang mudik.

Persiapan itu mulai dari pemenuhan logistik lewat penyaluran bantuan sosial hingga imbauan untuk tidak mudik.

"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ucapnya.

Baca juga: BUMN Ini Mau Produksi 100.000 Alat Tes Corona

"Seperti diketahui, pemerintah baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabodetabek. Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaringan pengaman sosial juga harus segera berjalan," lanjut Luhut.

Larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020. Bagi masyarakat yang tetap mudik, ada sanksi yang siap menunggu. 

Kendati dilarang, akses jalan tol serta transportasi massal Kereta Api Listrik (KRL) tetap akan beroperasional terbatas untuk sektor atau jasa tertentu. Seperti tenaga kesehatan, pembawa logistik, serta pelayanan jasa di bidang perbankan.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku mulai 24 April 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com