Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Melobi BI dan OJK agar Korporasi Dapat Pinjaman Lunak untuk Bayar THR

Kompas.com - 21/04/2020, 21:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan berkonsultasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan bisa utang ke bank untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Agus menjelaskan, harapannya bank bisa memberikan sof loan atau pinjaman lunak kepada perusahaan yang akan membayar THR.

"Terkait soft loan ini sedang kami bahas kepada BI dan OJK," katanya dalam Ngopi Bareng Virtual bersama Menperin, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor

Dia menjelaskan pelaku usaha kerap bertemu dirinya untuk membahas THR, meski kondisi perusahaan sedang sulit bertahan di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

"Yang saya tangkap ada itikad baik untuk tetap bisa membayarkan kewajiban mereka untuk THR kepada pekerja. Walaupun konsekuensinya mereka harus pinjam uang atau berutang kepada perbankan asal bisa membayarkan THR kepada pekerja," katanya.

Agus Gumiwang pun menjelaskan, pelaku usaha industri telah mencoba berdialog kepada para serikat pekerja selama ini terkait pembayaran THR. Namun, ada yang berhasil dan ada yang gagal.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com