Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Berharap OJK Berikan Izin Pemasaran Unitlink Secara Digital

Kompas.com - 11/05/2020, 11:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin pemasaran asuransi secara digital khususnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau secara umum dikenal sebagai unitlink.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kebijakan OJK yang memberlakukan countercyclical dan kebijakan relaksasi perusahaan asuransi dinilai masih kurang.

AAJI berharap OJK dapat memberikan dukungan dalam bentuk relaksasi terkait dengan pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya unitlink.

“Kami meminta OJK untuk mengizinkan perusahaan asuransi jiwa menggunakan penjualan langsung secara digital melalui media digital dan elektronik untuk pemasaran dan penutupan produk PAYDI, termasuk izin penggunaan tanda tangan atau konfirmasi secara digital sebagai bagian dalam penutupan produk asuransi untuk seluruh kanal distribusi,” kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Rp 207,2 Triliun, Didominasi UMKM

Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada operasional perusahaan-perusahaan asuransi yang mempengaruhi cara kerja asuransi, cara melayani nasabah, serta upaya untuk memperluas jangkauan produk dan layanan perlindungan kepada masyarakat.

“Batasan sosial, membuat tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami terhalang bertemu calon nasabah dan memberikan saran pilihan perlindungan tepat untuk mereka. Ini kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja industri kami,” ungkap Budi.

Budi menilai dukungan ini sangat diperlukan bagi industri asuransi jiwa agar tetap mampu menawarkan dan memasarkan produk-produk yang memberikan perlindungan kepada masyarakat luas termasuk PAYDI.

“Jika OJK memperbolehkan mekanisme penjualan langsung secara digital atas produk-produk asuransi jiwa termasuk PAYDI, kami yakin akan memudahkan tenaga pemasar perusahaan-perusahaan anggota kami untuk terus menjalankan proses pemasaran dan penjualan, dan akan membantu meningkatkan pertumbuhan di industri asuransi jiwa Indonesia ke depannya,” ujar dia.

Baca juga: Tanda Tangan Digital dan Cara Perusahaan Asuransi Bertahan di Tengah Covid-19

Budi menilai, saat inilah saat yang tepat untuk mengakselerasi teknologi dan platform digital sebagai pendukung saluran distribusi asuransi jiwa. Dia juga melihat anggota-anggota AAJI beradaptasi cepat menanggapi situasi saat ini, menghadirkan inovasi-inovasi produk dan layanan tambahan bagi nasabah mereka.

Dengan memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, maka ini akan menggantikan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara virtual), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Di sisi lain, penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan pendapatan saat ini, diproyeksikan bakal menimbulakn partial withdrawal (penarikan sebagian) dana asuransi oleh nasabah. Hal ini tejadi karena saat ini masyarakat memerlukan uang tunai dan menarik sebagian dari premi mereka.

“Kami rasa ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana asuransi jiwa dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan menyiapkan kondisi yang tidak pasti,” ujar dia.

Baca juga: Unit Link Bisa Dimanfaatkan untuk Merencanakan Pendidikan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com