Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jadwal Pencairan THR PNS | BPK Vs Sri Mulyani Soal Dana Bagi Hasil

Kompas.com - 13/05/2020, 06:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di desk Money Kompas.com pada Selasa (12/5/2020).

Selain itu, ada juga beberapa artikel lain yang masuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? ini daftarnya:

1. Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Lantas kapan jadwal pasti THR PNS bisa cair? baca selengkapnya di sini.

2. Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Tersendatnya penyaluran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) ke Pemprov DKI Jakarta jadi polemik. Terlambatnya dana dari pemerintah pusat untuk pemda ini merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Harga Minyak Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Polemik ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih pencairan kurang bayar DBH ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati. Pemprov DKI membutuhkan banyak dana untuk alokasi yang sifatnya mendesak, khususnya terkait penanganan virus corona ( Covid-19) di ibu kota.

Bagaimana kronologinya? silahkan baca selengkapnya di sini.

3. Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Rute-rute yang Dilayani

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi masuk keluar wilayah zona merah. Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Chatib Basri: Bansos Juga Perlu untuk Masyarakat Rentan Miskin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com