Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KA Reguler dan Jarak Jauh Mulai Kembali Beroperasi

Kompas.com - 12/06/2020, 06:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6/2020).

Akan ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai hari ini untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi ini.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020) lalu.

Baca juga: KA Reguler Beroperasi Besok, Ini Daftar Stasiun Asal dan Tujuan yang Dibuka

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca juga: Kereta Api Beroperasi Besok, Ini Hal yang Perlu Diketahui Penumpang

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Lalu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

"Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com