Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 19/06/2020, 19:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, PT PLN (Persero) berpotensi melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan PLN mengenai penghitungan tagihan rata-rata selama 3 bulan terakhir tidak maksimal.

Tulus menjelaskan, PLN sebenarnya memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik.

Baca juga: Saat Drakor Dituding Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik

Namun, mayoritas masyarakat dinilai tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga tagihan listrik dihitung dengan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

"Kalau itu dikirim, tidak ada lonjakan tarif seperti sekarang. Tapi karena informasi tidak sampai, konsumen tidak mengirimkan stand kWh meter lewat foto," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, seharusnya PLN memberikan informasi secara komprehensif kepada seluruh pelanggan pasca bayar. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir terjadinya keluhan kenaikan tagihan listrik.

Namun, Tulus menilai dengan komunikasi yang kurang maksimal tersebut, PLN berpotensi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengusir Stres Selama Bekerja dari Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com