Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 hak atas informasi. Terjadi semacam asimetris informasi antara konsumen dan juga pln, yang tidak menyampaikan itu dengan baik," tutur Tulus.
Sebagai informasi, PLN menyatakan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan, sepenuhnya diakibatkan peningkatan konsumsi listrik.
Baca juga: PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara akibat Tagihan Membengkak
Peningkatan konsumsi listrik disebut terjadi sejak mulai diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Namun, dengan dilakukannya pencatatan tagihan dengan menghitung konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir, besaran kenaikan tidak tercatat.
Sehingga terjadi penumpukan biaya tagihan listrik pada tagihan rekening Juni.
Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengelola Stres: Teriak-teriak hingga Mendengar Orang Mengaji