Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 19/06/2020, 19:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 hak atas informasi. Terjadi semacam asimetris informasi antara konsumen dan juga pln, yang tidak menyampaikan itu dengan baik," tutur Tulus.

Sebagai informasi, PLN menyatakan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan, sepenuhnya diakibatkan peningkatan konsumsi listrik.

Baca juga: PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara akibat Tagihan Membengkak

Peningkatan konsumsi listrik disebut terjadi sejak mulai diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Namun, dengan dilakukannya pencatatan tagihan dengan menghitung konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir, besaran kenaikan tidak tercatat.

Sehingga terjadi penumpukan biaya tagihan listrik pada tagihan rekening Juni.

Baca juga: Cara Sri Mulyani Mengelola Stres: Teriak-teriak hingga Mendengar Orang Mengaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com