Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Gugat Erick Thohir, Pertamina Buka Suara Soal Restrukturisasi

Kompas.com - 22/07/2020, 12:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengatakan restrukturisasi perseroan yang diumumkan pada pertengahan Juni lalu telah sesuai dengan keputusan pemegang saham, sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN.

Hal tersebut disampaikan Pertamina setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Pertamina terkait restrukturisasi perseroan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, proses restrukturisasi dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada.

Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Gugat Pembentukan Subolding

Dengan langkah tersebut, Pertamina diharapkan dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke pemerintah.

“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Adapun, terkait dengan pekerja, tambah Fajriyah, Pertamina tetap memberdayakan para pekerja dengan memastikan status karyawannya tetap sama.

Pertamina juga menjamin perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun di sub-holding.

“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” tuturnya.

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Pangkas Jumlah Direksi Pertamina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com