Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Kompas.com - 30/07/2020, 19:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 yang telah ditandatangani 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembukaan penempatan PMI ini harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

"Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing masuk, maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Datang Terlambat, Erick Thohir: Tugas Saya Mulai Kebanyakan

Menaker menyebut, berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon PMI sudah terdaftar di SISKOP2MI dan dipersiapkan untuk berangkat.

"Siap berangkat artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan lain-lain," ujarnya.

Ida kembali menjelaskan, sebanyak 88.973 calon PMI tersebut akan ditempatkan ke-14 negara tujuan. Dengan dibukanya penempatan PMI, regulasi sebelumnya Keputusan Menaker No. 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementaran Penempatan PMI telah dicabut.

Ida menjelaskan, pembukaan kembali penempatan PMI ke-14 negara akan dilakukan secara bertahap. Penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan bagi calon PMI yang telah memiliki visa.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapat Pinjaman Modal hingga Rp 200 Juta dari Pertamina

Selanjutnya, diprioritaskan bagi calon PMI yang telah terdaftar di SISKOP2MI, serta calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Menaker menegaskan, pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, calon PMI tidak boleh dibebankan biaya karena adanya penerapan protokol kesehatan.

Begitu pula, saat penerapan kebijakan protokol kesehatan ketika PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero disebutkan akan menanggung biaya tes Covid-19.

"BNI yang siap menanggung biaya protokol kesehatan berupa tes PCR di Tanah Air," katanya.

Baca juga: BTN Lelang Aset Properti Murah, dari Rumah hingga Pabrik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com