Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja BPR Dinilai Masih Prospektif di Tengah Pandemi

Kompas.com - 05/08/2020, 18:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih prospektif.

Ini lantaran adanya segmen konsumen yang cukup baik dalam meningkatkan fungsi intermediasi di tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil.

Baca juga: Aset BPR dan BPRS Tumbuh 10,56 Persen di Tengah Pandemi Corona

Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25 persen, bank umum untuk simpanan valas 1,5 persen, dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75 persen.

“LPS Bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku," kata Halim dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

"Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama tiga semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional,” tambah Halim.

Baca juga: Hadapi Industri 4.0, BPR Tak Tutup Kemungkinan Gandeng Fintech

OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat pandemi.

Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com