Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Kompas.com - 22/08/2020, 10:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data. Itu artinya masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Sejak awal, pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Baca juga: Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan

Lantas jika mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini, apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca juga: RI Akan Impor 50 Juta Dosis Calon Vaksin Covid-19 dari China

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com