Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Pembiayaan Perumahan, BTN Syariah Siap Gandeng BPKH

Kompas.com - 24/08/2020, 19:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN Syariah siap bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ini dilakukan untuk menggenjot pembiayaan rumah baik subsidi maupun nonsubsidi. Kerja sama ini bertujuan untuk mencari dana jangka panjang yang diperlukan dalam pembiayaan perumahan.

"Dengan berkolaborasi bersama BPKH bisa menekan mismatch yang selama ini terjadi dalam membiayai perumahan," ujar Direktur BTN Andi Nirwoto dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Baca juga: BTN Tawarkan Promo KPR dengan Bunga 4,17 Persen, Mau?

Menurut Andi, potensi BPKH dengan dana kelolaan yang cukup besar bisa dimanfaatkan perseroan dengan menawarkan skema bagi hasil investasi yang menjanjikan. Apalagi investasi di sektor properti sangat aman.

"Kami bisa mencarikan skema yang sesuai dengan kebutuhan investasi BPKH. Bisa di pembiayaan rumah subsidi maupun nonsubsidi," ungkap Andi.

Dia menjelaskan, kerja sama dengan institusi dalam pembiayaan perumahan bisa menekan cost of fund atau biaya dana. Untuk itu, selain meningkatkan dana murah, kerja sama institusi seperti dengan SMF, BPKH dan yang terbaru dengan Bank Syariah Mandiri akan terus diperluas.

"Jadi kerja samanya dalam satu project mereka bisa ambil 50 persen atau mau ambil semuanya juga bisa," ungkap Andi. 

Baca juga: Penyaluran KPR Milenial BTN Capai Rp 678 Miliar di Semester I-2020

Sementara itu, hingga semester I 2020, UUS BTN melaporkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 5,54 persen secara tahunan (year on year/yoy)menjadi Rp 23,03 triliun per Juli 2020.

Pembiayaan Pemilikan Rumah di segmen non-subsidi masih menjadi penopang terbesar pertumbuhan yakni sebesar 12,46 persen (yoy) menjadi Rp 8,1 triliun pada Juli 2020.

“Kami mengambil segmen di bawah Rp 500 juta. Segmen ini relatif lebih aman dan lancar padahal di situasi pandemi,” jelas Andi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com