Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Akhir September, Sudah Daftar?

Kompas.com - 04/09/2020, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menargetkan penyaluran 100 persen Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro pada akhir September 2020.

Dia bilang, hingga 3 September 2020, penyaluran BLT UMKM baru 61,02 persen dari target yang ditentukan.

"Kami targetkan akhir September ini sudah 100 persen dan kemarin di tahap V telah disalurkan Banpres Produktif kepada 2.676.057 pengusaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Disarankan Subsidi Pertamax jika Premium dan Pertalite Dihapus

Secara akumulatif dari tahap I hingga V, total pengusaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM mencapai 5.591.204 pengusaha mikro, dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun.

Teten mengatakan bantuan ini masih bisa didapatkan oleh para pengusaha mikro dengan mengajukan diri atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi bahwasanya telah dipilih untuk mendapatkan bantuan, diminta untuk segera datang ke perbankan dan melakukan konfirmasi atau pencairan.

Sebab jika pengusaha mikro tidak segera datang ke perbankan dalam waktu 3 bulan setelah dana diberikan, maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Beri Diskon 75 Persen Tambah Daya untuk UMKM

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com