JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada perbankan yang menyalurkan pembiayaan untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB).
Adapun Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) ini dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan memberikan beberapa insentif.
Baca juga: OJK Buka Peluang Pinjol Bisa Salurkan Dana PEN, asalkan...
Insentif yang pertama adalah penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB maupun pengembangan industri hulu KBL BB dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Selanjutnya, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK, dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar," kata Heru dalam siaran pers, Jumat (4/9/2020).
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Lalu, kredit untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Baca juga: OJK Bakal Laporkan Penyebar Hoaks Ajak Tarik Dana Besar-besaran di Bank
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai dengan SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2018, cukup rendah bila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
"Selain hal tersebut, insentif-insentif inu sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.