Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Milenial Mau Buka Usaha, Sandiaga Uno: Hindari Pinjol Abal-abal

Kompas.com - 08/09/2020, 18:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penting bagi para generasi muda atau milenial untuk masuk ke dalam dunia wirausaha.

Sebab, selain menghasilkan lapangan pekerjaan tapi juga berkontribusi besar dalam mendorong perekonomian nasional.

Kendati demikian, permodalan selalu menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya. Tak jarang, akhirnya sejumlah pihak melakukan pinjaman untuk bisa memiliki modal berusaha.

Baca juga: Ini Tips dari Sandiaga Uno untuk Mereka yang Ingin Merintis Usaha

Pengusaha Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, melakukan pinjaman bukan hal yang aneh dalam dunia wirausaha, tetapi tetap harus cermat dalam memilih pinjaman.

Ia menekankan, jangan melakukan pinjaman lewat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Tapi hati-hati, jangan berhubungan dengan pinjaman online yang abal-abal, karena ini akan membuat kita terbeban bunga dan sangat berat, yang akhirnya kita dikejar-kejar," ujarnya dalam webinar mengenai wirausaha, Selasa (8/9/2020).

Seperti diketahui, pinjol ilegal seringkali mematok bunga pinjaman yang tinggi dengan tenor pembayaran yang singkat.

Baca juga: Ajak Mahasiswa Jadi Pengusaha, Sandiaga Uno: Kunci Suksesnya Itu Dimulai dari Minat

 

Di sisi lain, sistem penagihannya juga tak sesuai standar, yang umumnya melakukan teror terus-menerus dengan melibatkan seluruh kontak di dalam ponsel.

Sandi mengatakan, jika memang membutuhkan permodalan akan lebih tepat jika melakukan pinjaman fintech ilegal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain melalui perbankan. Menurutnya, saat ini sudah banyak fintech yang menyasar UMKM untuk menyalurkan pinjaman.

"Adanya fintech yang legal kita akan mampu cari investor pendanaan untuk kembangkan produk yang kita bikin," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com