Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Jakarta, Gojek Pastikan Ojol Tidak Bisa Angkut Penumpang di Zona Merah

Kompas.com - 14/09/2020, 13:09 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama periode pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020).

Namun, Gojek sebagai salah satu aplikator ride hailing memastikan, layanan angkut penumpang berbasiskan ojol maupun taksi online, tidak dapat digunakan di wilayah dengan status penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Gojek memiliki fitur pemetaan zonasi penyebaran Covid-19. Melalui fitur itu, baik calon penumpang maupun driver ojol, tidak dapat menggunakan fitur GoRide di wilayah dengan status zona merah.

Baca juga: Hadapi Resesi, Pemerintah Perlu Pangkas Rantai Distribusi Program PEN

Dengan demikian, dipastikan layanan angkut penumpang tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

"Kita masih aplikasi teknologi geofencing tersebut," kata Nila kepada Kompas.com, Senin.

Terkait operasional Gojek saat ini, Nila memastikan semua mitra driver telah mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi," ujarnya.

Baca juga: Kini Belanja Produk Hypermart Bisa dari Shopee

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini, salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020).

Detail serta aturan-aturan terkait hal tersebut akan segera disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: PSBB Total Berlaku, PHRI: Kan, Enggak Mungkin Orang Lokal yang Mengisi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com