JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pembebasan biaya transaksi QR Indonesia Standard (QRIS) untuk Usaha Mikro (UMI) hingga 31 Desember 2020.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut, pembebasan biaya itu dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengembangan UMKM.
"Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS melalui perpanjangan kebijakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0 persen untuk UMI sampai 31 Desember 2020," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap IV, Kemnaker Terima 2,8 Juta Data Calon Penerima
Adapun sebelumnya, kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS hanya sampai 30 September 2020. Sebelum dibebaskan, biaya MDR QRIS baik on us atau off us dipatok 0,7 persen kepada merchant.
Biaya MDR bisa lebih murah jika transaksi berkaitan dengan pendidikan, yakni sebesar 0,6 persen. Pengisian SPBU pun dipatok 0,4 persen.
Selain itu, Perry menyatakan, bank sentral memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps.
Baca juga: Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya
Imsentif diberikan bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, insentif hanya diberikan sampai 31 Desember 2020. Namun perpanjangan ini membuat insentif diberikan sampai 30 Juni 2021.
"BI mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional," pungkas Perry.
Baca juga: Soal Revisi UU BI, Ini Kata Gubernur Bank Sentral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.