Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 Persen

Kompas.com - 24/09/2020, 13:56 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah mencapai 95 persen.

Pihak pemerintah dan anggota Baleg sudah menyepakati sejumlah pasal dari 10 klaster di tingkat panitia kerja (Panja) Cipta Kerja.

"Dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat Panja. Ada beberapa materi-materi pending di beberapa sektor yang masih (dibahas)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam webinar, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hilangkan Kewenangan Perizinan Daerah

Supratman pun mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini bakal memasuki tahap terakhir, yakni untuk klaster Ketenagakerjaan.

Selain itu, Panja juga akan membahas mengenai beberapa pasal yang belum mencapai kesepakatan.

"Hari ini akan kami selesaikan. Dan kita mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, yakni BAB 4 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.

Supratman menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law perlu dilakukan untuk melak

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kehadiran omnibus law ini sebagai cara agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antar kementerian/lembaga mengenai peraturan dan kebijakan di Indonesia.

Dengan demikian, para pelaku usaha tidak mengelami kesulitan dalam berinvestasi dan harapannya bisa meningkatkan lapangan kerja di Indonesia.

"Omnibus yang dipakai satu-satunya cara bisa melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak tumpang tindih karena ego sektoral yang bermain. Ini menjadi satu metode bagus untuk menata hukum politik ke depan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com