JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melangsungkan pendaftaran program Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 9 sejak April lalu. Pendaftaran gelombang 10 pun sudah dibuka sejak Sabtu, (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Hingga gelombang 9, sudah ada 5,48 juta penerima dari 5,59 juta kuota yang diberikan untuk tahun 2020. Namun, penerima ini bisa saja dicabut kepesertaannya meski sudah lolos seleksi.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang berpotensi dicabut meski sudah dinyatakan lolos adalah peserta yang tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.
Baca juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Mungkin Ini Penyebabnya
Untuk itu dia mengimbau peserta yang sudah lolos untuk segera melakukan pelatihan agar kepesertaan tak dicabut.
"Itu (imbauan) yang paling utama. Dan mereka bisa menggunakan dana pelatihan sebesar 1 juta itu sampai tanggal 15 Desember 2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Louisa menuturkan, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja.
Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Louisa bilang, peserta yang dicabut tidak bisa mengajukan kepesertaan kembali.
"Tidak bisa (mengajukan kembali). Betul (sudah di-blacklist)," ujarnya.
Baca juga: Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM