Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Lolos dari Denda Rp 30 Miliar, KPPU Bakal Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2020, 19:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Dalam putusan itu Grab dibebaskan sanksi denda senilai Rp 30 miliar, sementara TPI dibebaskan dari denda senilai Rp 19 miliar, yang ditetapkan KPPU sebelumnya.

“KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda untuk Grab dan TPI,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Perhatikan Hal agar Keuangan Bisa Terjaga saat Resesi

Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan dari pengadilan negeri tersebut.

“Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kasus Grab dan TPI yang terdaftar dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 lalu.

Grab dan TPI dinyatakan bersalah karena perjanjian keduanya dinilai bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

KPPU menilai kedua pihak melakukan diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Baca juga: Potensi Industri Halal Nasional Capai Rp 3.000 Triliun

Secara rinci, atas perkara ini KPPU mengenakan denda pada Grab sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999. Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas masing-masing pasal tersebut.

Namun pada 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Putusan dibatalkan karena Majelis Hakim menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Jubir Luhut Klaim Penambahan Kasus dan Kematian akibat Covid-19 Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com