Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Kompas.com - 19/10/2020, 15:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, klaster pertanian di Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan bisa menggerus lahan pertanian di Indonesia.

Pasalnya, dia menemukan adanya pelonggaran dalam pengkonversian lahan pertanian untuk dijadikan kepentingan lainnya.

“Ketika sebelum ada UU Cipta Kerja ini banyak sekali konversi lahan. Bagaimana kalau nanti seandainya ada pelonggaran? pasti banyak ditakutkan semakin banyak konversi lahan pertanian,” ujar Rusli dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Curhat Soal Kendala Distribusi Vaksin Covid-19

Rusli menjelaskan, sebelum ada UU Cipta Kerja, ada aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Di dalam Pasal 19 undang-undang tersebut disebutkan alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja Pasal 19 syarat tersebut dilonggarkan. Contohnya, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional (PSN) hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

“Tapi di Pasal 19 UU Cipta Kerja ini disebutkan boleh, tapi wajib menjaga fungsi pengairan lengkap. Misalnya ada sebuah lahan pertanian yang mau dikonversi, tapi di situ dijadikan pengairan lengkap, maka tenant atau entitas yang mau mengkonversi lahan itu harus menjaga jaringan pengairan agar tetap berjalan,” kata Rusli.

Dia melihat UU Cipta Kerja ini hanya akan mempermudah pembangunan proyek strategis nasional saja. Namun, pemerintah seakan-akan menomorduakan sektor pertanian nasional.

Baca juga: Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com