Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: UU Cipta Kerja Bisa Keluarkan RI dari Jebakan Pendapatan Menengah

Kompas.com - 30/11/2020, 20:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tiga sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga sasaran itu meliputi tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar bangsa Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi dan ketenagakerjaan agar mencapai tujuan negara Indonesia yang produktif, berdaya saing, adaptif dan inovatif serta dapat keluar dari jebakan negara yang berpenghasilan menengah,“ katanya dalam acara Tri Hita Karana Forum Dialogue “Indonesia Omnibus Law For A Better Business Better World", Senin (30/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Jokowi untuk Lepas dari "Middle Income Trap"

Dirinya menambahkan, UU Cipta Kerja bisa menarik investasi dalam negeri maupun luar negeri serta menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan menyerap banyak tenaga kerja.

Hal ini menurutnya sangat penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, tercatat angka pengangguran mencapai 9,77 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru.

“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” ujarnya.

Baca juga: Luhut Bilang Bank Dunia Naikkan Kelas RI Jadi Negara "Upper Middle Income", Ini Faktanya

Terkait pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja adanya perubahan serta perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel perlu diimbangi dengan perlindungan yang lebih baik.

“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com